Sekilas Info
Kontribusi dari Diskominfo Kobar, 16 November 2021 08:51, Dibaca 561 kali.
MMCKalteng - Kotawaringin Barat – Sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menggali potensi pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) pada Selasa (16/11/2021), melaksanakan pendataan objek pajak restoran dan reklame di Kecamatan Kotawaringin Lama. Bersama pihak Kecamatan Kotawaringin Lama, pendataan objek pajak kali ini Bapenda Kobar didampingi pihak dari Kecamatan Kotawaringin Lama, Nurmiten dan Kepala Dusun Makarti Jaya, Nurkhasanah. Kegiatan pendataan objek pajak ini berdasarkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pajak Restoran dan Perbup Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pajak Reklame.
Sebanyak 19 objek pajak berhasil dilakukan pendataan oleh Bapenda Kobar bersama tim, dengan rincian data, 18 Objek Pajak Restoran Baru dan 1 Objek Pajak Restoran yang belum aktif, serta 1 Objek Pajak Reklame. Sembilan belas Objek Pajak ini sepakat bersedia untuk melaksanakan kewajibannya membayar Pajak Restoran dan Pajak Reklame sesuai dengan data yang mereka miliki.
(Baca Juga : Cegah Demam Berdarah Dengue (DBD) Dengan JUMANTIK)
Kepala Bapenda Kobar, M. N. Ikhsan mengatakan bahwa potensi pajak adalah data dengan data yang selalu update atau dimutakhirkan bahkan juga menambah potensi PAD yang dapat meningkat.
“Selain fungsi penetapan, penagihan dan pengawasan pajak, pendataan pajak daerah juga sangat penting. Melalui update data, baik data yang baru ataupun perbaikan data yang lama, ini merupakan dasar kita untuk menetapkan Pajak Daerah dan PAD Kobar. Selain itu juga data objek pajak baru akan menjadi potensi PAD kita,” ucap Ikhsan.
“Harapan kita selaku pemangku PAD mari seluruh wajib pajak yang ada di Kobar, ayo kita tunaikan kewajiban kita melalui laporkan data pajak daerah kita yang sesungguhnya dan lakukan pembayaran sesuai dengan perhitungan pajak daerah yang sudah ditetapkan oleh Bapenda Kobar,” tambahnya kembali.
Kegiatan ini sudah sering dilakukan oleh Bapenda Kobar. Selain pendataan Bapenda, Kobar juga melakukan pembetulan atau pemutakhiran data pajak daerah dengan langsung melaksanakan kegiatan di lapangan. Selain pajak restoran dan pajak reklame, kegiatan ini juga dilakukan di 9 pajak daerah lainnya. (Bapenda Kobar)